Festival Gapura Cinta Negeri  

<p style="text-align: justify;">Menindaklanjuti surat sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri Nomor 510.11/6001/SJ Tanggal 8 Juli 2019 hal Festival Gapura Cinta Negeri Sebagai tindak lanjut Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 080/5739/SJ Tanggal 2 Juli 2019 dan Nomor 080/5907/SJ tanggal 5 Juli 2019 yang ditujukan Kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia terkait dengan Festival Gapura Cinta Negeri, Gubernur Lampung melalui Sekretaris Daerah provinsi mengeluarkan Surat perihal Festival Gapura Cinta Negeri Tingkat Rukun Tetangga (RT) Seluruh Indonesia</p> <p style="text-align: justify;">Surat dengan nomor 200/1506/VII.01/2019 itu berisikan dalam menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-74 Tahun 2019, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Sekertariat Negara RI dan Badan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan Festival Gapura Cinta Negeri Tingkat Rukun Tetangga (RT) di seluruh Indonesia</p> <p style="text-align: justify;">Pada surat itu juga menginstruksikan guna menumbuhkan rasa kecintaan terhadap Tanah Air, yang salah satunya melalui partisipasin aktif masyarakat dalam festival tersebut, diminta kepada seluruh Bupati/Walikota untuk menugaskan Kepala Badan/Kantor kesatuan Bangsa dan politik, serta Penjabat Kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk segera mensosialisasikan secara masif melalui kanal media informasi yang tersedia.</p> <p style="text-align: justify;">Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi website:<br /> <a href="http://www.kemndagri.go.id">www.kemndagri.go.id</a> dan <a href="http://www.gapuracintanegeri.com">www.gapuracintanegeri.com</a></p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
Tags