Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Selenggarakan Pembinaan Arsip SKPD

<p style="text-align: justify;">Bertempat di Ruang Rapat Utama Pemerintah Daeah kabupaten Way Kanan, Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul, S.Sos.,M.IP didampingi Narasumber Samsul Hilal Ade, S.Sos membuka Kegiatan Pembinaan Arsip Kabupaten Way Kanan Tahun 2019, Senin (22/07/2019) yang dihadiri oleh para Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD Kabupaten, kepala dan unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten, RSUD Zainal Abidin Pagar Alam dan Pengurus Korpri.</p> <p style="text-align: justify;">Membacakan sambutan &nbsp;tertulis Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M, Saipul mengatakan kegiatan tersebut sebagai salah satu wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam rangka mengemban tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dibidang kearsipan. Mengingat penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dapat dilaksanakan dengan optimal, apabila administrasi dapat diimplementasikan secara baik dan benar. Mengingatkan sering dihadapkan pada persoalan hilangnya dokumen yang sangat penting akibat kurang memahami tata kelola pengarsipan.</p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Arsip bisa menjadi tolak ukur keberhasilan Pemerintahan, untuk itu arsip yang tertib, baik dan tersusun dengan rapi tentu menjadi sebuah pra syarat penting. Selain itu, arsip juga sebagai tulang punggung Pemerintahan, pembangunan dan bahan pertanggungjawaban kinerja organisasi yang keberadaannya harus diselamatkan dan dikelola secara profesional sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku&rdquo;, ujarnya</p> <p style="text-align: justify;">Saipul juga berpesan kepada para peserta agar kegiatan Pembinaan Kearsipan diikuti dengan serius sehingga mendapatkan ilmu pengetahuan yang memadai tentang bagaimana mengelola arsip dengan baik dan ilmu yang diperoleh dapat diterapkan di tempat tugas masing-masing.</p> <p style="text-align: justify;">Diketahui, kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanan teknis Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, dimana mewajibkan kepada setiap lembaga negara pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politk, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, agar dapat menata, mengelola yang baik dan benar dilingkungan kerjanya.</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Informasi didapat dari <a href="http://www.waykanankab.go.id">www.waykanankab.go.id</a></p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
Tags