Dinas Komifo di Tiga Tahun Kepemimpinan Adipati-Edward

<p style="text-align: justify;">Sejak Dibentuk Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Way Kanan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan, Dinas ini telah melaksanakan berbagai Program dan kegiatan.</p> <p style="text-align: justify;">Berdirinya Dinas Kominfo tak lepas dari kewajiban untuk ketersediaan sistem komunikasi dan informatika yang mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan tersosialisasinya seluruh kebijakan dan program-program Pemerintah Kabupaten Way Kanan sehingga terbangun sistem informasi yang dapat memberikan kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi.</p> <p style="text-align: justify;">Keberadaan Dinas Kominfo Kabupaten Way Kanan diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor&nbsp; 47 Tahun 2016 Tentang&nbsp; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi&nbsp; Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Way Kanan.</p> <p style="text-align: center;"><img src="https://1.bp.blogspot.com/-gDT2zN_3WRQ/XGo2DrROAZI/AAAAAAAAJ44/m02IWDVJ3OgRxqIsyhEG3q8rj6dvEg2HgCLcBGAs/s320/06.JPG" alt="" width="320" height="213" /></p> <p style="text-align: justify;">Berdasar Peraturan Bupati tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian dan tugas pembantuan yang diberikan;</p> <p style="text-align: justify;">Untuk melaksanakan tugasnya Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi&nbsp; yakni, perumusan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian, pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian,&nbsp; pelaksanaan administrasi dinas di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.</p> <p style="text-align: justify;">Terkait dengan hal tersebut dinas Komunikasi dan Informatika&nbsp; telah melaksanan berbagai program diantaranya Program pengembangan Komunikasi, Informasi Dan Media Massa, Program pengkajian&nbsp; dan penelitian Bidang Informasi Dan Komunikasi, &nbsp;Program peningkatan SDM bidang komunikasi dan informasi, Program pelayanan persandian &nbsp;dan Program Pengembangan Data Informasi Statistik Daerah.</p> <p style="text-align: center;">&nbsp;<img src="https://3.bp.blogspot.com/-bjN5EC943TM/XGo2EE8BwCI/AAAAAAAAJ48/cqtC7Yx68DcuU3Xx0FuBK1SotdYsndkpACLcBGAs/s320/WhatsApp%2BImage%2B2018-12-19%2Bat%2B19.02.23.jpeg" alt="" width="320" height="213" /></p> <p style="text-align: justify;">Dari program tersebut diuraikan dengan kegaiatan diantaranya Pengembangan Jaringan Komunikasi&nbsp; dan Informasi , Peningkatan Kapasitas Koneksi Internet&nbsp; ( Internet Backbone) Operasional dan pengelolaan Pejabat pengelolan Informasi dan Dokumentasi, Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM), Pengelolaan Aplikasi Fingerprint ASN Pemkab Way Kanan, Pengamanan Dan Pengembangan jaringan Informasi persandian&nbsp; dan alat pendukung Utama (APU) dan Penyusunan Data Statistik Daerah.</p> <p style="text-align: justify;">Capaian Dari program dan kegiatan tersebut diantaranya tercapainya Infrastruktur jaringan integrasi di Kabupaten Way Kanan dengan target 32 SKPD telah terintegrasi jaringan Intranet Untuk meningkatkan Disiplin Pegawai negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, melalui &nbsp;pengelolaan aplikasi Absensi berbasis elektronik terintegrasi (Fingerprint) sebagai referensi menerapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.</p> <p style="text-align: center;"><img src="https://3.bp.blogspot.com/-_qTsSEDUuNI/XGo2DoVWJII/AAAAAAAAJ40/cFb5P8fWID8vZ4vae_KMzaetMD19Be-vACLcBGAs/s320/P1322848.JPG" alt="" width="320" height="213" /></p> <p style="text-align: justify;">Melalui program&nbsp; dan kegiatan tersebut Juga telah tersusun dan terkumpul &nbsp;data dan statistik daerah serta keamanan informasi&nbsp; sehingga terhimpuan data dan Informasi Daerah yang tersusun dalam&nbsp; Aplikasi dan Buku Kabupaten Way Kanan Dalam Angka</p> <p style="text-align: justify;">Untuk terlaksananya peningkatan mutu pelayanan pengadaan secara elektronik di SKPD khususnya terkait pengadaan Barang Dan Jasa telah direalisasikan ke 32 SKPD telah membuahkan penghargaan yakni National procurement Award dengan Kategori Komitmen 100% e- procurement berdasarkan tingginya komitmen, dedikasi dan implementasi e- procurement.</p> <p style="text-align: justify;">Selanjutnya pada pengelolaan informasi dan Dokumentasi keterbukaan informasi publik sebagaimanaa yang diamanatkan Undang-Undang No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik Peemrintah Daerah Kabupaten Way Kanan berhasil Peringkat Ketiga Anugerah keterbukaan Informasi Publik Provinsi Lampung untuk Kategori&nbsp; ebsite Kabupaten Kota &nbsp;dan Peringkat Kelima&nbsp; Anugerah keterbukaan Informasi Publik Provinsi Lampung untuk Kategori Website Desa.</p> <p style="text-align: center;"><img src="https://1.bp.blogspot.com/-llGuwLc9k1E/XGo2EqcEqzI/AAAAAAAAJ5A/U4kXxPDbdtUY9UDkOw6tcDoaaJQlaLZyACLcBGAs/s320/WhatsApp%2BImage%2B2018-12-19%2Bat%2B19.22.56.jpeg" alt="" width="320" height="224" /></p>
Tags