Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H

<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 800/134/1.11-WK/2018 tentang Hari Libur nasional dan Cuti bersama &nbsp;tahun 2019, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan, Drs. Achmad Gantha, L&rsquo;Ng, M.M&nbsp; menjelaskan bahwa Cuti bersama Hari Raya idul Fitri 1440 H yakni pada tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019.</p> <p style="text-align: justify;">Achmad Gantha menerangkan Surat edaran Bupati yang dikeluarkan 31 Desember 2018 yang lalu itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Ketenaga kerjaan, menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi&nbsp; Republik Indonesia Nomor 262 dan Nomor 16 Tahun 2018 Tanggal 02 November 2018 &nbsp;tentang hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2019.</p> <p style="text-align: justify;">Selanjutnya pada surat edaran itu juga menjelaskan bahwa cuti&nbsp; bersama itu tidak mengurangi hak cuti Tahunan Bagi Pegawai negeri Sipil dan untuk Unit atau satuan kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat&nbsp; agar mengatur penugasan pegawainya saat cuti bersama&nbsp; sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.</p> <p style="text-align: justify;">Untuk diketahui Menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi&nbsp; Republik Indonesia Juga telah mengeluarkan Surat&nbsp; dengan Nomor B/26/M.SM.00.001/2019 perihal laporan hasil pemantauan &nbsp;kehadiran aparatur Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fotri 1440 H.</p> <p style="text-align: justify;">Pada surat &nbsp;tertanggal 27 mei 2019 tersebut Diinstruksikan agar pejabat Pembina kepegawaian daerah melakukan pemantauan&nbsp; kehadiran ASN pada Hari senin 10 Juni 2019 mendatang dan hasil pemantauan &nbsp;dilaporkan dan diinput &nbsp;melalui &nbsp;aplikasi <a href="https://sidina.menpan.go.id">https://sidina.menpan.go.id</a>&nbsp; pada hari yang sama&nbsp; paling lambat pukul 15:00 waktu setempat.</p> <p style="text-align: justify;">Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah&nbsp; pada hari Senin 10 Juni 2019 itu&nbsp; akan dijatuh sanksi&nbsp; Hukuman disiplin&nbsp; karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.</p> <p style="text-align: justify;">Penjatuhan Hukuman disiplin Kepada kepada ASN tersebut&nbsp; dilaporkan kepada menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi&nbsp; Republik Indonesia dan ditembuskan ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
Tags