<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 800/134/1.11-WK/2018 tentang Hari Libur nasional dan Cuti bersama tahun 2019, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan, Drs. Achmad Gantha, L’Ng, M.M menjelaskan bahwa Cuti bersama Hari Raya idul Fitri 1440 H yakni pada tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019.</p>
<p style="text-align: justify;">Achmad Gantha menerangkan Surat edaran Bupati yang dikeluarkan 31 Desember 2018 yang lalu itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Ketenaga kerjaan, menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia Nomor 262 dan Nomor 16 Tahun 2018 Tanggal 02 November 2018 tentang hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2019.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya pada surat edaran itu juga menjelaskan bahwa cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti Tahunan Bagi Pegawai negeri Sipil dan untuk Unit atau satuan kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan pegawainya saat cuti bersama sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk diketahui Menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia Juga telah mengeluarkan Surat dengan Nomor B/26/M.SM.00.001/2019 perihal laporan hasil pemantauan kehadiran aparatur Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fotri 1440 H.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada surat tertanggal 27 mei 2019 tersebut Diinstruksikan agar pejabat Pembina kepegawaian daerah melakukan pemantauan kehadiran ASN pada Hari senin 10 Juni 2019 mendatang dan hasil pemantauan dilaporkan dan diinput melalui aplikasi <a href="https://sidina.menpan.go.id">https://sidina.menpan.go.id</a> pada hari yang sama paling lambat pukul 15:00 waktu setempat.</p>
<p style="text-align: justify;">Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin 10 Juni 2019 itu akan dijatuh sanksi Hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.</p>
<p style="text-align: justify;">Penjatuhan Hukuman disiplin Kepada kepada ASN tersebut dilaporkan kepada menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia dan ditembuskan ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"> </p>