<p style="text-align: justify;">Dalam upaya pencegahan Covid 19, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan, Drs. H.Achmad Gantha, L’Ng., M.M mengeluarkan kebijakan berupa surat perintah tugas Work From Home ( WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara dilingkungan Dinas tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><br />Kadis Kominfo Way Kanan, Drs. H. Achmad Gantha menyampaikan , Pola kerja Work From Home ( WFH) dan Work From Office ( WFO) yang diberlakukan pada Dinas Komunikasi dan Informatika mengacu pada surat edaran Bupati Way Kanan nomor : 360/436//IV.5-WK/2021 perihal penguatan Implementasi PPKM Mikro di Kabupaten Way Kanan.</p>
<p style="text-align: justify;"><img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-07-15_at_14.45.57_1.jpg" alt="" width="350" height="489" /></p>
<p style="text-align: justify;"><br />"Kepada seluruh Aparatur Sipi Negara dan PTHLS dilingkungan Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Way Kanan, Achmad Gantha menjelaskan walaupun tengah WFH, tetapi setiap kewajiban dan tugas tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya" Ucap Kadis Kominfo Way Kanan</p>
<p style="text-align: justify;"><br />“Pada saat WFH, walaupun sedang di Rumah pegawai Kominfo tetap menjalankan tugasnya dan dianjurkan agar pegawai tetap di area kabupaten way kanan, bukan diluar daerah sehingga jika kepala dinas atau pimpinan menugaskan pegawai dalam melakukan tugasnya pegawai wajib menajalankannya, misalnya jika ada kegiatan rapat dan kadis menugaskan pegawai untuk mengikuti rapat tersebut, maka pegawai dinas kominfo harus siap menjalankan tugas dan ikut rapat tersebut, dan atau ketika ada kegiatan Video Conference Maka Tim Vicon Dinas Kominfo saat WFH harus siap dalam menjalakan tugas Vicon tersebut” Terang Kadis Kominfo</p>
<p style="text-align: justify;">Kadis Kominfo juga menyampaikan walaupun tengah melaksanakan tugas dirumah atau Work From Home, pelayanan publik tetap harus berjalan dengan baik</p>