<p style="text-align: justify;">Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M Menerbitkan Surat Edaran Nomor : 442/ 735 /IV.02-WK/2021 terkait Vaksinasi di Kabupaten Way Kanan.</p>
<p style="text-align: justify;">Surat Edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corono Virus Disease 2019</p>
<p style="text-align: justify;">Pada Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li><strong>Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksin Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:</strong><br /><br />penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;<br />penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau<br />denda.</li>
<li><strong>Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular</strong><br /><br /></li>
<li><strong>Bahwa sehubungan poin 1 dan 2 di atas, maka Camat dan Lurah/Kepala Kampung agar</strong>:<br /><br />Memerintahkan warganya untuk mengikuti Vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal Vaksinasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing.<br /><br />Memberikan sanksi sesuai ketentuan sebagaimana sanksi administratif Pasal 13A ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021. Sanksi administrasi pemerintahan dimaksud dapat berupa penundaan persyaratan nikah, KK, KTP, Akta Lahir, Akta Kematian, dll.<br /><br />Bekerjasama dengan Tenaga Kesehatan Puskesmas, TNI, Polri, TKSK dan Pendamping PKH serta tokoh setempat agar pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 diwilayahnya dapat berjalan dan mencapai target 100% pada akhir Tahun 2021.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Surat Edaran Selengkapnya dapat didownload pada link dibawah ini</p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/se_wajib_vaksinasi_oktober_2021_asli_(1).pdf">Download</a></p>