<p style="text-align: justify;">Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M Menerbitkan Surat Edaran Nomor Nomor: 360/ 950 /IV.05-WK/2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022</p>
<p style="text-align: justify;">Surat Edaran Tersebut Merupakan Tindak Lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disesase 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022</p>
<p style="text-align: justify;">Pada Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM) dalam Pengendalian Corona Virus Disease-2019 pada tingkat kampung dan kelurahan</p>
<p style="text-align: justify;">Surat Edaran Tentang Pencegahan Dan Penganggulangan Covid-19 Selama Nataru Selengkapnya dapat di download pada link dibawah ini</p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/surat_edaran_17_desember_2021.pdf">Download</a></p>