Bupati Way Kanan Terbitkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Berpergian, Mudik dan Cuti Bagi ASN

<p>Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M Menerbitkan Surat Edaran Nomor 060/28/I.11-WK/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan</p> <p>Surat Edaran Selengkapnya dapat di download pada link dibawah ini</p> <p><a href="http://ppid.waykanankab.go.id/po-content/uploads/se_ttg_pembatasan_bepergian_dan_mudik.pdf">Download</a></p>
Tags