<p style="text-align: justify;">Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M Menerbitkan Surat Edaran Nomor Nomor : 420/ 283 /IV.01-WK/2021 Tentang Pembelajaran Tatap Muka untuk setingkat SMA/SMK/MA dan SMP/MTs</p>
<p style="text-align: justify;">Pada surat edaran tersebut diterangkat bahwa Belajar Tatap Muka secara terbatas pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA dan SMP/MTs akan dimulai uji cobanya selama 1 (satu) bulan mulai tanggal 5 April 2021 sampai dengan 8 Mei 2021, selanjutnya akan ditinjau dan ditetapkan kembali apakah sekolah tersebut bisa melanjutkan atau kembali ke sistem belajar dalam jaringan (daring).</p>
<p style="text-align: justify;">Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pendidikan SMA/SMK/MA dan SMP/MTs, dapat dilaksanakan secara tatap muka, dengan ketentuan :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Setiap Satuan Pendidikan telah memenuhi persyaratan sesuai daftar kesiapan pelaksanaan pembelajar tatap muka sebagaimana yang ditentukan oleh SKB 4 (empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).</li>
<li>Mendapatkan Rekomendasi pelaksanaan belajar dengan tatap muka secara terbatas dari Satgas Covid-19 Kabupaten Way Kanan.</li>
<li>Menetapkan pembagian jam dan rombongan belajar (shift)</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Surat Edaran Bupati Way Kanan Tentang Tentang Pembelajaran Tatap Muka untuk setingkat SMA/SMK/MA dan SMP/MTs Sengekapnya dapat di Download Pada Link dibawah ini</p>