Bupati Way Kanan Mengeluarkan Intruksi Bupati Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Penanganan Covid-19 di Tingkat Kampung dan Kelurahan

<p style="text-align: justify;">upati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M Mengeluarkan Intruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PemberlakuanPembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Kampung dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Way Kanan</p> <p style="text-align: justify;">Pada Intruksi Bupati Way Kanan tersebut disampaikan kepada Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan dan Kabupaten Serta Kepada Camat, Kepala Kampung dan Lurah Se-Kabupaten Way Kanan untuk dapat melaksanakan :</p> <ol style="text-align: justify;"> <li>Melaksanakan Pemberlakuan PPKM berbasis Mikro sampai tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19</li> <li>PPKM Mikro yang dilakukan pada Kelurahan dan Kampung melalui Koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat</li> <li>Mekanisme Koordinasi, pengawasan dan evaluasi dilakukan dengan cara, membentuk posko tingkat kampung dan kelurahan</li> </ol> <p style="text-align: justify;">Intruksi Bupati Way Kanan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis Mikro&nbsp; Selengkapnya pada Link Dibawah Ini</p> <p style="text-align: justify;"><a href="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/instruksi_bupati_ttg_ppkm_mikro_(1).pdf">Download</a></p>
Tags