<p style="text-align: justify;">Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M bersama Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP dan Inspektur Daerah Kabupaten, Dra. Yuliawati, M.M menghadiri Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2021 dan Pemberian Penghargaan Kepatuhan LHKPN Kabupaten Way Kanan Tahun 2021 secara virtual, Kamis (09/12/2021) di Bandar Lampung.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada acara tersebut didengarkan bersama arahan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo yang mengatakan bahwa disadari bersama korupsi merupakan <em>ekstra ordinary crime </em>yang memiliki dampak luar biasa yang harus ditangani secara <em>ektra ordinary. </em>Dilihat dari jumlah kasus yang ditangani Aparat Penegak Hukum, jumlahnya termasuk luar biasa, dalam Periode Januari sampai dengan November 2021 Polri telah melakukan penyidikan sebanyak 1.032 perkara korupsi, Kejaksaan pada periode yang salam melakukan penyidikan sebanyak 1.486 perkara korupsi, demikian pula dengan KPK yang telah menangani banyak kasus korupsi seperti dalam laporan Ketua KPK RI.</p>
<p style="text-align: justify;"> <img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-12-09_at_09.53.28_(1).jpg" alt="" width="430" height="287" /></p>
<p style="text-align: justify;">“Beberapa kasus korupsi besar juga telah berhasil ditangani secara serius, seperti dimana para terpidana telah dieksekusi penjara oleh Kejaksaan dan dua diantaranya telah divonis penjara seumur hidup dan aset sitaan mencapat Rp 18 T dirampas untuk Negara. Aparat Penegak Hukum termasuk KPK jangan cepat berpuas diri, karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik, sehingga semua harus menyadari akan hal tersebut”, ujar Presiden Joko Widodo.</p>
<p style="text-align: justify;">Presiden juga mengatakan bahwa dalam sebuah survey Nasional di Bulan November 2021 lalu, masyarakat menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan setelah pada urutan pertama yaitu penciptaan lapangan pekerjaan. Malihat fakta-fakta tersebut, menurut Presiden diperlukan cara-cara baru yang lebih ekstra, metode pemberantasan korupsi harus terus diperbaiki dan terus disempurnakan.</p>
<p style="text-align: justify;"> <img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-12-09_at_09.53.27_1.jpg" alt="" width="430" height="287" /></p>
<p style="text-align: justify;">“Penindakan jangan hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh dipermukaan, namun dibutuhkan upaya-upaya yang lebih fundamental, upaya-upaya yang lebih mendasar dan lebih komprehensif yang dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Dimana upaya menindakan sangat penting untuk dilakukan secara tegas dan tidak pandang buluh. Bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan memberikan efek menakutkan kepada yang berbuat, tetapi penindakan juga sangat penting untuk menyelamatkan uang Negara dan mengembalikan kerugian Negara. Untuk itu, Pemerintah terus mendorong untuk segera ditetapkannya UU Perampasan Aset Tindak Pidana yang dinilai sangat penting dan diharapkan Tahun depan dapat diselesaikan. Agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat dituntut secara profesional, transparan dan akuntabel serta untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat”, ujar Presiden.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penulis : Fitria Wulandari</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Photo : Jaka / Dok. Pim</strong></p>