<p style="text-align: justify;">Bertempat di Ruang Rapat Utama Pemda Way Kanan, Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,.M.M menghadiri Virtual Zoom Metting Rapat Koordinasi Monev Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pada Kabupaten Way Kanan TA. 2021, Kamis (18/08/2021) yang juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten, Sekretaris DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Bagian Pembangunan Setdakab.</p>
<p style="text-align: justify;">Bupati Adipati saat menyampaikan sambutannya mengatakan bahwa pencapaian Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi TA. 2021 yang dapat dilihat dari capaian input pada Aplikaasi MCP yang masih sangnat terbilang rendahh, dimana ketika Ibu Nindyah Sunardini selaku Penanggungjawab (PIC/<em>Person in C atau harge</em>) Wilayah II KPK-RI. Selanjutnya, Kami telah menindaklanjuti hal tersebut melalui Satgas pada gilirannya nanti akan dipaparkan secara detail terkait progress pemenuhan area Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi pada Pemkab Way Kanan sampai dengan posisi tanggal 18 Agustus 2021 dan semoga setelah diverifikasi aka nada kenaikan progress yang signifikan terhadap pemenuhan area-area tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"> <img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-08-19_at_11.57.24_1.jpg" alt="" width="430" height="242" /></p>
<p style="text-align: justify;">“Selaku Kepala Daerah tentunya ini menjadi cambuk bagi kami untuk dapat berbuat lebih baik lagi dalam pemenuhan area-area Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi TA.2021 sebagaimana dalam Aplikasi MCP. Kami juga telah mengambil langkah-langkah strategis sejak awal TA 2021 dalam percepatan pemenuhan area-area Program tersebut yaitu dimana Pemkab Way Kanan telah membentuk Satgas Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi TA. 2021 pada akhir Tahun 2020 guna memaksimalkan sinergitas antar OPD pengampu melalui SK Bupati Way Kanan Nomor : B.173/III-WK/HK/2020 tanggal 22 Desember 2020, Pemerintah Kabupaten Way Kanan secara bertahap telah melakukan penataan kebijakan dan regulasi, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, termasuk di dalamnya pengendalian serta penyelamatan keuangan/aset daerah, Dalam setiap kesempatan, kami selalu menghimbau dan sekaligus menegaskan kepada Kepala OPD dan jajarannya agar memprioritaskan pemenuhan area-area Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi TA 2021 sebagai salah satu target kinerja yang harus dicapai OPD; serta Sekretaris Daerah Kabupaten selaku Ketua Satgas Renaksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi TA. 2021 sekurang-kurangnya telah melakukan monev secara internal pada setiap triwulannya atau dalam laporannya, Satgas telah sekurang-kurangnya melakukan empat kali rapat sebelum rakor hari ini digelar”, jelas Bupati Adipati yang juga meminta kepada Sekda selaku Ketua Satgas untuk menyampaikan Laporan Progres Pemenuhan Area-Area Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi TA.2021 per Tanggal 18 Agustus 2021 kemarin secara rinci pada Rakoor tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya, pada Rakoor yang dihadiri secara virtual oleh Ketua Satgas Pencegahan Korupsi Korwil II KPK-RI, Nana Mulyana, Penanggungjawab (PIC) Wilayah II KPK-RI, Nindyah Sunardini, juga disampaikan Pemkab Way Kanan melalui Ketua Satgas Pencegahan Korupsi Korwil II KPK-RI memfasilitasi terselenggaranya Rakoor tersebut yang tentunya menjadi sarana evaluasi bagi semua untuk semakin berkomitmen mencegah dan memberantas Korupsi di Kabupaten Way Kanan dengan semakin menguatkan tata kelola Pemerintahan yang mengedepankan akuntabilitas dan transparansi. Tentunya Pemkab Way Kanan senantiasa berkomitmen untuk meletakkan pondasi yang kuat melalui pembenahan tata kelola Pemerintahan yang baik dengan langkah-langkah Peningkatan kualitas pelayanan publik dengan membenahi pelayanan administrasi Kependudukan, optimalisasi pelayanan perizinan terpadu satu pintu, Peningkatan kualitas ASN dengan melaksanakan assessment, lelang jabatan dan pembenahan disiplin aparatur, Penataan kelembagaan melalui penataan SOTK dan tupoksi serta Penataan kelembagaan kampung, sebagai upaya peningkatan kualitas aparatur kampung baik administrasi kampung maupun pengelolaan dana kampung.</p>
<p style="text-align: justify;"> <img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-08-19_at_12.35.02_1.jpg" alt="" width="430" height="242" /></p>
<p style="text-align: justify;">“Sebagai Kepala Daerah Saya tekankan kembali kepada kita semua, untuk bekerja secara profesional, taat azas dan aturan serta untuk selalu mengarahkan terwujudnya birokrasi yang efisien yang diantaranya ditunjukan melalui penggunaan anggaran untuk kemakmuran masyarakat. Dua hal yang perlu dipahami dalam mewujudkan hal tersebut yaitu Memastikan bahwa anggaran hanya digunakan untuk membiayai program/kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan, dan Memastikan penghematan anggaran yang dilakukan hanya dialokasikan pada kegiatan-kegiatan yang tidak penting atau tidak mendukung kinerja”, lanjut Bupati Adipati.</p>
<p style="text-align: justify;">Diketahui, pada Rakoor tersebut disampaikan paparan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi TA.2021 Pada Pemkab Way Kanan, dimana Capaian Pemkab Way Kanan TA. 2020 yaitu Pada Tahun 2020 yang lalu pemenuhan area intervensi, indikator dan sub indikator perbaikan tata kelola Pemerintah Daerah pada Pemkab Way Kanan dengan total progres 61,17, Nilai tersebut menempatkan Kabupaten Way Kanan berada pada urutan 11 dari 16 Pemda se-Lampung (Prov/Kab/Kota), dengan rincian Perencanaan dan Penganggaran APBD 63,1%, Pengadaan Barang dan Jasa 50,1%, Pelayanan Terpadu Satu Pintu 77,2%, APIP 79,8%, Manajemen ASN 65,5%, Optimalisasi Pajak Daerah 49,8%, Manajemen Aset Daerah 32,3% dan Tata Kelola Dana Desa 52,0%. Sementara Progres Capaian MCP (Area intervensi, Indikator dan Sub Indokator Perbaikan Tata Kelola Pemda) pad Pemkab Way Kanan Posisi Per 18 Agustus 2021 yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD 17%, Pengadaan Barang dan Jasa 19%, Perizinan 10%, Pengawasan APIP 14%, Manajemen ASN 10%, Optimalisasi Pajak Daerah 11%, Manajemen Aset Daerah 11% dan Tata Kelola Keuangan Desa 8%.</p>
<p style="text-align: justify;"> <img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-08-19_at_11.53.55_1.jpg" alt="" width="430" height="308" /></p>
<p style="text-align: justify;">Disampaikan pula kendala belum maksimalnya Proses Input MCP TA.2021 yaitu Pada Triwulan I dan II yang lalu OPD masih terfokus pada pemenuhan indikator SAKP dan LPPD, limit input Inovasi Daerah TA. 2021, pemenuhan penyusunan RPJMD, Renstra OPD, Renja TA. 2022 hingga input akhir RKA-Perubahan TA. 2021 serta proses refocussing anggaran dalam penanganan percepatan Covid-19. Selanjutnya Inspektorat Daerah dalam melakukan audit maupun reviu terkait pemenuhan area intervensi MCP diagendakan dilakukan pada Triwulan III dan IV serta Koordinasi antar OPD yang terkait langsung dalam pemenuhan area intervensi MCP masih perlu ditingkatkan.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penulis : Fitria Wulandari</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Photo : Dok. Pim</strong></p>