Bupati Adipati Hadiri Pelantikan Kepala Daerah Pesisir Barat

<p>Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 di Ruang Balai Keratun Lt. III Kantor Gubernur Lampung, Senin (26/04/2021) yang turut dihadiri dan disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung serta Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung.</p> <p>Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H.,M.H dan A. Zulqoini Syarif, S.H dilantik oleh Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Periode 2021-2026 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.18-1035 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.18-252 Tahun 2021 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Lampung.</p> <p>&nbsp;<img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/052a3062_2.jpg" alt="" width="450" height="300" /></p> <p>Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat diharapkan dalam mengemban amanah tugas jabatan dengan baik dan bertanggungjawab. Dalam menjalankan roda Pemerintahan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan menjalin sinergitas dengan Pemerintah Provinsi Lampung terutama dalam menyusun Perencanaann Pembangunan dalam 5 (lima) Tahun dan Tahun yang akan datang yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang.</p> <p>Hal tersebut untuk menjalin keselarasan pelaksanaan urusan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan daya tamping kita. Saya juga berpesan beberapa tugas penting strategis segera ditangani, dilakukan dan dilaksanakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat antara lain menyampaikan laporan kepada Mendagri pada akhir masa jabatan, menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Pesisir Barat sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku serta menangani urusan Pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai potensi kekhasan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan. Eningkakan hubungan yang sesuai antara Pemda dan memelihara dan menjaga keutuhan NKRI.</p> <p>&nbsp;<img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/052a3124_2.jpg" alt="" width="450" height="300" /></p> <p>Terkait dengan Pandemi Covid-19, Gubernur Lampung juga mengatakan bahwa terjadinya peningkatan kasus baru terkonfirmasi dibeberapa Kabupaten/Kota bukan merupakan kesalahan dari Kepala Daerah, dalam rangka meminimalisir peningkatan dan penyebaran Covid-19 diminta kepada Kepala Daerah untuk memaksimalkan peran Stgas TGTPP Covid-19, tidak perlu takut untuk menggunakan anggaran untuk darurat kesehatan. Libatkan secara aktif Forkopimda, organisasi-organisasi, para tokoh dan masyarakat untuk bersama-sama memperketat Protokol Kesehatan. Melaksanakan SE Gubernur Lampung untuk tidak bepergian ke luar kota dan mudik lebaran.</p> <p>&nbsp;</p> <p><strong><em>Penulis : Fitria Wulandari</em></strong></p> <p><strong><em>Photo : Adpim. Pemprov. Lampung</em></strong></p>
Tags