<p style="text-align: justify;">Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Virtual Zoom Metting RAKORNASWASDA Pencegahan Korupsi oleh Kemendagri, KPK dan BPKP Tahun 2021 serta Launching Sinergitas Pengelolaan Bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) di Ruang Rapat Sekdakab Way Kanan, Selasa (31/08/2021) yang juga turut dihadir oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, Inspektur Daerah Kabupaten, Dra. Yuliawati, M.M dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kusuma Anakori, S.E.,M.A.P</p>
<p style="text-align: justify;">Pada acara tersebut dipaparkan Prioritasa Kebijakan Pengawasan Pemda oleh Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Dadang Kurnia, Ak.,MBA, CA, CGAP, QIA, CFRA, ASEAN CPA, CGCAE dengan outline Materi Area Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Di Daerah, Arahan Presiden Dalam Rakornaswasin Tahun 2021, Agenda Prioritas Pengawasan (APP) dan Agenda Prioritas Pengawasan Daerah (APPD) 2021, Pengawasan Penerimaan Daerah, Pengawasan Efektivitas Pengeluaran Daerah, Pengawasan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Di Daerah, Pengawasan Program Prioritas Di Daerah, Transformasi SPIP Terintegrasi Di Daerah dan Sinergi dan Kolaborasi Pengawasan.</p>
<p style="text-align: justify;"> <img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-08-31_at_14.22.49_1.jpg" alt="" width="430" height="287" /></p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya, Materi Kebijakan Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dengan outline Kedudukan, Tugas dan Wewenangan Pengelola Keuangan Daerah, Penerapan Pengelola Keuangan Daerah dalam Struktur Perangkat Daerah Di SKPD, Ketepatan dalam Penggunaan Struktur APBD, Konsistensi Alur/Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penerapan SPI secara Digital melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian, Materi tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2022 oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak, MA, CRGP, QGIA, CFrA, CGCAE, dengan outline Latar Belakang, Esensi, Ruang Lingkup, Pembinaan dan Pengawasan Umum, Pembinaan dan Pengawasan Teknis serta Pembinaan dan Pengawasan Kepala Daerah Terhadap Perangkat Daerah.</p>
<p style="text-align: justify;"> <img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-08-31_at_14.23.37_1.jpg" alt="" width="430" height="287" /></p>
<p style="text-align: justify;">Dan Materi tentang Sinergi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah oleh Plh. Deputi Koordinansi dan Supervisi KPK, Pahala Nainggolan dengan isi materi diantaranya 8 (Delapan) Rencana Aksi Pencegahan Korupsi yaitu Mekanisme APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan APIP, Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Manajemen Dana Desa, Optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) dan Manajemen Aset Daerah. Dengan Pembagian peran Kemendagri antara lain Monitoring-Verifikasi capaian Peemda, Evaluasi Indokator dan sub indikator MCP, Tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan Penertiban regulasi dan kebijakan terkait.</p>
<p style="text-align: justify;">Peran KPK yaitu Pendalaman upaya pencegahan korupsi pada elemen yang beresiko tinggi, Evaluasi indikator dan sub indikator MCP, Penyelenggaraan sistem informasi dan teknologi MCP (Server, database, update data, dll) dan Survey Penilaian Integritas-SPI. Serta peran BPKP yaitu Bersama Kemendagri memonitor capaian Pemda, Evaluasi indikator dadn sub indikator MCP serta Berkoordinasi dengan Kemendagri memberi bantuan teknis ke Pemda.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penulis : Fitria Wulandari</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Photo : Dicy / Dok. Pim</strong></p>