Bupati Adipati Buka Sosialisasi PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

<p style="text-align: justify;">Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri dan sebagainya, menyangkut tentang Pegawai Negeri Sipil, pada hakekatnya merupakan upaya Pemerintah Pusat untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan Pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process) dan SDM Aparatur. Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan Pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperbaharui. Perubahan-perubahan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).</p> <p style="text-align: justify;">Hal tersebut disampaikan Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M dalam sambutannya pada Acara Sosialisasi PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP No 30 Tahun 2019 dan Permen PAN &amp; RB No 8 Tahun 2021 tentang Penyusunan SKP di Lingkungan Pemkab Way Kanan di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Senin (29/11/2021) yang dihadiri oleh Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta, Ibu Julia Leli Kurniati, S.H.,M.M, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Drs. Rusdi, M.M,&nbsp;Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Harun Anosa, M.M,&nbsp;Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Andika Saputra, S.E.,M.M.</p> <p style="text-align: justify;"><img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-11-29_at_11.26.45_2.jpg" alt="" width="430" height="287" /></p> <p style="text-align: justify;">Sebagai langkah strategis untuk membangun Aparatur Negara agar lebih berdaya guna dan berhasil dalam mengemban tugas umum Pemerinitahan dan pembangunan, Reformasi Birokrasi selain dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi Pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat.</p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Untuk itu kita harus segera mengambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Karena kita sebagai Aparatur harus senantiasa siap untuk mengikukti dan meyesuaikan terhadap perkembangan dan perubahan itu sehhingga kita tidak tersingkirkan oleh tuntutan perubahan tersebut. Dan kita juga jangan hanya selalu menuntut hak-hak, namun tidak pernah memenuhi kewajiban dan tanggungjawab, serta harus senantiasa mengasah kemampuan dalam melaksanakan tugas sebagai abdi Pemerintah, abdi masyarakat dan abdi negara yang profesional&rdquo;, ujar Bupati Adipati.</p> <p style="text-align: justify;"><img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-11-29_at_11.26.44_(1)_1.jpg" alt="" width="430" height="287" /></p> <p style="text-align: justify;">Selanjutnya, mengenai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS mengacu pada empat hal mendasar dan mesti dipahami oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, yaitu Seorang PNS sadar bahwa PNS adalah seorang warga Negara Indonesia memenuhi syarat tertentu, dianggkat sebagai Aparatul Sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduk jabatan tertentu. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negera dan Pembina manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seorang PNS harus tahu bahwa pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang untuk menjatuhkan hukuman kepada PNS Yang melakukan pelanggaran disiplin. Disiplin PNS adalah kesanggupan seorang PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan atau regulasi yang berlaku. Sedangkan Peraturan Menpan-RB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, membawa transformasi dalam Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).</p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Tujuan Peraturan Menpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 adalah untuk menyelaraskan&nbsp; tujuan dan sasaran organisasi ke dalam Sasaran Kinerja Individu. SKP- SKP ini nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja. Penyusunan rencana SKP dimaksud, sebagaimana amanat Pasal 6 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional. Oleh karena itu perlu untuk menyelaraskan kinerja dari tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi sampai dengan jabatan dibawahnya&rdquo;, ujar Bupati Adipati.</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;<img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-11-29_at_11.26.46_2.jpg" alt="" width="430" height="287" /></p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;"><strong>Penulis : Fitria Wulandari</strong></p> <p style="text-align: justify;"><strong>Photo : Ari / Dok. Pim</strong></p>
Tags