Bupati Adipati Audiensi Bersama KPU Way Kanan

<p style="text-align: justify;">Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M Audiensi Bersama KPU Way Kanan, di Ruang Kerja Bupati, Senin (29/11/2021)</p> <p style="text-align: justify;">Hadir Pada Kegaitan tersebut, Ketua KPU Refki Dharmawan bersama Sekretaris Arifin dan Anggota KPU I Gede Klipz, Doan Endedi, Tri Sudarto, Noprisyah Harianto</p> <p style="text-align: justify;">Ketua KPU Way Kanan menyampaikan Kegiatan tersebut dalam rangka persiapan Pemilu dan Pilkada 2024, KPU Way Kanan melakukan kordinasi dengan berbagai Pihak, terutama dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.</p> <p style="text-align: justify;">Diketahui Sebagaimana Undang-undang 7 Tahun 2017 bahwa Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan tahun 2024 dimana KPU-Bawaslu-DKPP-Kemendagri-Komisi 2 DPR RI telah beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat membahas tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara</p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;KPU RI mengusulkan hari Pemungutan suara pada bulan Februari, Pemerintah mengusulkan bulan Mei. Tentunya KPU mempertimbangkan kemungkinan adanya irisan tahapan Pemilu dan Pilkada, serta kemungkinan apabila terjadi Pilpres putaran 2&rdquo; Jelas Ketua KPU Way Kanan</p> <p style="text-align: justify;"><img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-11-29_at_16.35.55_1.jpg" alt="" width="420" height="280" /></p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Irisan yang terlalu banyak antara Pemilu dan Pilkada tentu menguras energi Penyelenggara. Pada tanggal 11 November 2021 Pimpinan KPU RI telah secara khusus telah menghadap Bapak Presiden RI menyampaikan hal-hal terkait hari-H pencoblosan suara dan Presiden menyetujui usulan pemungutan suara di Bulan Februari, Sehingga apabila ditarik mundur 20 bulan dari bulan Pebruari 2024, maka awal tahapan Pemilu adalah bulan Juli 2022 yang dimulai tahapan persiapan di tingkat Pusat&rdquo; Lanjutnya</p> <p style="text-align: justify;">Ketua KPU Way Kanan menjelaskan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Pemilihan Gubernur dilaksanakan Nopember 2024. Dengan lama tahapan 12 bulan sebelum dan 2 bulan setelah hari pemungutan suara. Sehingga tahapan Pilkada terbagi dalam 2 tahun anggaran, yaitu TA 2023 dan TA 2024. Diharapkan dukungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk persiapan agenda nasional ini. Sehingga dalam pembahasan RAPBD 2023 telah dialokasikan tahapan Pilkada. Terlebih alokasi TA 2024, dengan memperhatikan kesetaraan honorarium adhoc saat Pemilu</p> <p style="text-align: justify;">Ketua KPU Way Kanan juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Way Kanan, sehingga KPU dapat melaksanakan program Desa Peduli Pemilu Pemilihan di Kampung Bukit Gemuruh kecamatan Way Tuba. Program ini adalah duplikasi program DP3 KPU RI dimana 1 Propinsi 2 lokus desa sasaran (*)</p>
Tags