<p style="text-align: justify;">Benturan kepentingan yaitu salah satu penyebab terjadinya korupsi karena terdapat benturan kepentingan yang dilakukkan oleh penyelenggara Negara, sehingga dalam rangka menuju tata kelola Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang bebas dari korupsi diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Andhika Saputra, S.E.,M.M pada Pembukaan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Rabu (10/11/2021) di Aula BKPSDM yang dibuka oleh Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Harun Anosa dan diikuti oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah Kabupaten, Sekretariat DPRD Way Kanan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Pemateri dari Inspektorat Daerah Kabupaten yaitu Pengawas Muda PPUPD yang juga Penyuluh Anti Korupsi, Sayuti, S.Pd.,M.M, Auditor dan Penyuluh, Diko Triadi, S.T dan Irban V, Bakaruddin, S.H.</p>
<p style="text-align: justify;"><img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-11-10_at_17.22.53_1.jpg" alt="" width="430" height="323" /></p>
<p style="text-align: justify;">Kaban BKPSDM juga menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut diselenggarakan mengingat begitu pentingnya pemahaman ASN tentang benturan kepentingan, sehingga semua SKPD dapat memahami apa yang dimaksud dengan benturan kepentingan. Untuk itu, ditetapkannya Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 30 Tahun 2020 dapat secara wajib dilaksanakan oleh semua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya, Kapan BKPSDM yang pernah menjabat Kabag Perekonomian Setdakab Way Kanan itu juga menjelaskan bahwa Satuan kerja baik dari lingkup Pemda sampai dengan Kelurahan wajib mengidentifikasi potensi situasi benturan kepentingan dengan menjabarkan situasi hubungnan afiliasi dan kepentingan pribadi yangn menimbulkan benturan kepentingan. ASN juga wajib melaporkan benturan kepentingan kepada Inspektorat, sehingga dapat dilakukan analisis, pemantauan dan evaluasi atas benturan kepentingan secara berkala dan menyampaikan hasil analisis dan evaluasi tersebut kepada Pimpinan.</p>
<p style="text-align: justify;"><img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-11-10_at_17.23.37_1.jpg" alt="" width="430" height="323" /></p>
<p style="text-align: justify;">“Sosialisasi lanjutan harus dilakukan setiap SKPD guna mengedukasi ASN di lingkungan kerjanya, sehingga memahami benturan kepentingan ASN sesuai dengan Perbup Nomor 30 Tahun 2020. Dan setelah itu, SKPD tersebut wajib melaporkan hasil identifikasi benturan kepentingan dan merancang kegiatan penanganannya guna menciptakan tata kelola Pemerintahan yang bebas KKN kepada Sekda Way Kanan Cq BKPSDM”, jelasnya. </p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penulis : Fitria Wulandari</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Photo : BKPSDM Way Kanan</strong></p>