BJ Habibie Wafat, Pemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional

<p>Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Rabu (11/9). Pemerintah menetapkan berkabung nasional selama tiga hari sampai Sabtu (14/9). "Jadi kita menetapkan berkabung nasional selama tiga hari. Jadi nanti (hari ini) sampai tanggal 14 September," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.</p> <p>Pratikno lantas mengajak seluruh masyarakat Indonesia mengibarkan bendera setengah tiang mulai malam ini sampai 14 September. Selain masyarakat, kantor-kantor pemerintah baik di dalam maupun luar negeri juga diminta mengibarkan bendera setengah tiang.</p> <p>"Kami mengimbau kepada masyarakat, juga kepada kantor-kantor lembaga negara atau pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri untuk mengibarkan bendera setengah tiang sampai tanggal 14 September 2019," ujarnya.</p> <p>Imbauan itu tertuang melalui surat B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.0010912019 11 September 2019 tentang pengibaran bendera negara setengah tiang.</p> <p>Habibie meninggal dunia pada Rabu (11/9) pukul 18.05 WIB di RSPAD Gatot Subroto. Kabar meninggal ini disampaikan putranya, Thareq Kemal. Habibie sebelumnya dirawat di ruang Cerebro Intensive Care Unit (CICU) Paviliun Kartika RSPAD sejak 1 September 2019. Jenazah Habibie kemudian akan dibawa ke kediamannya di kawasan Patra Kuningan, Jakarta. Rencananya besok Habibie akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.</p>
Tags