<p style="text-align: justify;">Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Selan, S.Sos.,M.M memimpin Rapat Sosialisasi Kegiatan Penetapan Batas Kampung/Desa di Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2021 di Ruang Rapat Sekda Way Kanan, Rabu (15/12/2021) yang dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Bagian Tata Pemerintahan dan Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada rapat tersebut disampaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 45 Tahun 2016 tentangn Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dimana dalam Pasal 1 bahwa Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey di lapangan, yang dituangkan dalam betuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa serta pada Pasal 2 bahwa Penetapan dan Penegasan Batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi Pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Sementara pada BAB IX Pasal 22 Permendagri 45 Tahun 2016 bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, APB Desa dan Sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.</p>
<p style="text-align: justify;"> <img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-12-15_at_11.00.40_1.jpg" alt="" width="430" height="287" /></p>
<p style="text-align: justify;">Untuk tindak lanjut Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Desa di dasari oleh Surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Nomor : 1463/3835/BPD tertanggal 30 Agustus 2021 perihal Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Administrasi Desa yang menidaklanjuti Dirjen Bina Pemerintahan Desa a.n Menteri Dalam Negeri Nomor : 146.3/4092/BPD tanggal 15 September 2021 perihal Percepatan Penetapan Penegasan Batas Desas dan Berdasarkan Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Skala 1:50.000.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya, menyetujui Revisi Perpres No.9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta diantaranya dilakukan dengan penambahan tematik baru. Penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan Ruang agar mendahulukan penyelesaian hak-hak masyarakat dengan tetap memperhatikan kepastian investasi. Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN agar mendorongn percepatan penyusunan dan penetapan Perda RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota serta RDTR. Menyetujui penambahan anggaran dalam rangka penyelesaaian permasalahan tumpang tindik di 34 Provinsi, yang adapun kebutuhan anggaran untuk penyelesaian tumpang tindik di 14 Provinnsi dengan realokasi anggaran pada Tahun 2020. K/L/P agar berkomitmen mendukung program penyelesaian permasalahan tumpang tindih lahan khususnya untuk melindungi hak-hak masyarakat dan kepastian investasi. Kemenko Bidang Perekonomian bersama-sama dengan K/L/P terkait agar melaksanakan Penyiapan <em>Grand Design </em> Pembangunan Data Center Nasional. Kementerian LHK beserta K/L terkait agar segera menyelesaikan permasalahan Kawasan Hutan dalam rangka percepatan penyusunan dan penetapan RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota. Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penggunaan Dana Desa untuk mempercepat penetapan Batas Administrasi Desa serta Kementerian ATR/BPN beserta K/L terkait agar membahas peningkatan kualitas dokumen RTRW dalam rangka mendorongn pemanfaatan produk RTRW untuk kepastian administrasi, kepastian hukum ataupun kebutuhan investasi.</p>
<p style="text-align: justify;"> <img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-12-15_at_11.00.40_(1).jpg" alt="" width="430" height="287" /></p>
<p style="text-align: justify;">Sementara untu Penyelesaian Batas Desa dengan menggunakan Anggaran Dana Desa berdasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang Proritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 pada BAB III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Huruf A Tentang Kewenangan Desa pada poin 2 yaitu Apabila Desa tidak memiliki Peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka dasar penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Loka Berskala Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk hasil koordinasi dan konsultasi bersama Badan Informasi Geospasial Cibinong-Bogor pada Tanggal 7 sampai dengan 10 Desember 2021 meliputu Bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Way Kanan telah menerima produk informasi Geospasial dari BIG dengan lengkap dan dalam kondisi baik, yaitu Data Digital Citra Tegak Satelit Resolusi Tinggi Perekaman Tahun 2013-2019 Wilayah Kabupaten Way Kanan. Data Digial Hasil Delineasi Batas Desa/Kelurahan secara Kartometrik tanpa kesepakatan Tahun 2018 Wilayah Kabupaten Way Kanan. Data Digital Batas Indikatif Desa/Kelurahan Update Mei 2021 Wilayah Kabupaten Way Kanan. Data Digital Rupabumi Indonesia (RBI) Wilayah Kabupaten Way Kanan Skala 1:25.000 dan Skala 1:50.000 dengan jumlah 10 NLP 1 Kabupaten. Bahwa dalam Penyelesaian Tapal Batas Desa agar Pemerintah Daerah dalam Pengolahan Data untuk bekerjasama dengan Tenaga Ahli dari Universitas yang memiliki kualitas Pendidikan Geodesi maupun Geograpi. Bahwa terkaiit Penyelesaian Tapal Batas dengan menggunakan Anggaran yang bersumber dari Dana Desa, Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat yang menjadi Percontohan dalam penyelesaian Tapal Batas Desas dengan menggunakan Anggaran Dana Desa serta bahwa selanjutnya Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Bagian Tata Pemerintahan Setdakab akan melakukan Komunikasi dan Berkoordinasi dengan Pemkab Kuningan melalui Bagian Tapem Kabupaten Kuningan terkait tata cara penyelesaian Tapal Batas Desa dengan Menggunakan Anggaran yang bersumber dari Dana Desa.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penulis : Fitria Wulandari</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Photo : Ari / Dok. Pim</strong></p>