<p style="text-align: justify;">Jum’at (12/07/2019), Apel pagi dan senam bersama di Lingkungan Pemkab Way Kanan yang dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Drs. Rusdi, M.M, yang dihadiri dan diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul, S.Sos.,M.IP, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, kepala dan unsur Inspektorat Daerah Kabupaten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten dan Pengurus Korpri</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam amanatnya Rusdi menyampaikan pesan dan himbauan dari Bupati H. Raden Adipati Surya, bahwa akan dilaksanakan penilaian KTR (Kawasan Tanpa Rokok) yang artinya tempat atau kawasan yang dilarang untuk merokok.</p>
<p style="text-align: justify;">“Terdapat 9 indikator Kepatuhan dalam Monitoring Evaluasi KTR yaitu tidak tercium asap rokok, tidak terdapat orang merokok, tidak terdapat asbak/korek api/pemantik, tidak ditemukan puntung rokok, tidak terdapat ruang khusus merokok, terdapat tanda larangan merokok, tidak ditemukan adanya indikasi merek rokok atau sponsor, promosi dan iklan rokok di area KTR, tidak ditemukan penjualan rokok pada sarana kesehatan, sarana belajar, sarana anak, sarana ibadah, kantor Pemerintah dan swasta serta olahraga kecuali penjualan rokok tidak didisplay atau dipajang." tutupnya</p>