Peran Kominfo Dalam Era Digitalisasi, Penuhi Kebutuhan Informasi Publik Melalui PPID

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Yusron Lutfi, SH,MM mewakili Sekretaris Dinas Imi Patriana, SE,MM bersama Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Ir. M. Azmi Masruri, ST,MT menjadi Narasumber pada Program Dialog Interaktif RRI Menyapa Way Kanan yang dipandu oleh Presenter Dewi Agustinasiari, Rabu (09/10/2024).

 

Pada Era Digitalisasi saat ini, dimana semua proses manual digantikan oleh sistem digital yang lebih efisien, cepat dan terhubung secara global melalui internet yang dapat memudahkan Masyarakat dapat mengakses informasi. Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Kominfo dan Persandian menyiapkan wadah bagi Masyarakat yang ingin mengakses informasi melalui website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Way Kanan.

 

Sebagai unit yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menyebarkan informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah, fungsi utama dari PPID yaitu memastikan Keterbukaan Informasi sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang diperlukan.

 

“”PPID juga melayani permintaan informasi dari Masyarakat, mendokumentasikan dan mempublikasikan informasi secara berkala. Untuk itu, Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi kepada PPID bagi secara langsung dengan datang ke Dinas Kominfo dan Persandian atau secara elektronik melalui website resmi www.ppid.waykanankab.go.id , sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan”, jelas Sekdin Kominfo.

 

Berkaitan dengan informasi masyarakat, tentunya juga terdapat kendala dan/atau tuntutan antar pemohon dengan pemberi informasi. Untuk itu, ketika terjadi perdamaian informasi antara Masyarakat dengan Pemerintah, permohonan informasi yang tidak direspon atau ditolak tanpa alasan yang jelas, Masyarakat dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada PPID Kabupaten. Jika disetujui tersebut tidak terselesaikan, pengiriman akan diserahkan ke Komisi Informasi untuk diproses lebih lanjut. 

 

“PPID Kabupaten akan berkoordinasi dengan Komisi Informasi dalam menyelesaikan penyelesaian tersebut, dan akan mengikuti pprosedur yang ditetapkan. Selain itu, tantangan yang dimiliki oleh PPID Kabupaten yaitu kurangnya kesadaran di kalangan masyarakat tentang hak mereka untuk mengakses publik, serta terbatasnya infrastruktur informasi teknologi di beberapa daerah terpencil yang meningkatkan akses informasi secara digital”, lanjutnya.

 

Namun, dijelaskan oleh Sekdin Kominfo bahwa PPID Kabupaten terus berupaya mengatasi tantangan ini dengan meningkatkan sosialisasi kepada Masyarakat dan memperkuat infrastruktur teknologi. Untuk itu, PPID Kabupaten telah memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan akses informasi melalui website resmi PPID (www.ppid.waykanankab.go.id) dan website resmi Pemerintah Daerah (www.waykanankab.go.id), dimana Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi publik. tanpa harus datang langsung ke kantor. Teknologi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyediaan informasi dan meningkatkan keterbukaan informasi.

 

“Disamping beberapa hal tersebut, PPID Kabupaten Way Kanan juga memiliki prestasi yaitu berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID Kabupaten yang diberikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di setiap daerah, dengan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada Masyarakat”, jelasnya.

 

Diketahui, PPID Kabupaten Way Kanan berhasil meraih :

  • Peringkat 5 (Lima) Anugerah KI Tahun 2017,

  • Peringkat 3 (Tiga) Anugerah KI Tahun 2018,

  • Peringkat 1 (Satu) Anugerah KI Tahun 2019,

  • Peringkat 2 (Dua) Anugerah KI Tahun 2023, sementara untuk Tahun 2020 sampai Tahun 2022 tidak dilakukan penilaian karena Pandemi Covid-19.

Tags