Dalam Era Digitalisasi, Kominfo Juga Berperan Dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Yusron Lutfi, SH,MM mewakili Sekretaris Dinas Imi Patriana, SE,MM bersama Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Ir. M. Azmi Masruri, ST,MT menjadi Narasumber pada Program Dialog Interaktif RRI Menyapa Way Kanan yang dipandu oleh Presenter Dewi Agustinasiari, Rabu (09/10/2024).

 

Selain mengangkat manteri tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Keterbukaan Informasi Publik melalui unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dalam Era Digitalisasi ini Dinas Kominfo dan Persandian juga memiliki tugas terkait penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Pemerintah Kabupaten Way Kanan yaitu Satu Data Indonesia (SDI). Dimana berdasarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Dinas Kominfo dan Persandian yang merupakan Walidata bertugas melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan Produsen Data, serta menyebarkanluaskan data.

 

Kabid Statistik dan Persandian, Azmi Masruri menjelaskan bahwa SDI dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian Pembangunan. Dalam pengelenggaraannya, sistem yang diharapkan akan menghasilkan data dan informasi yang berkualitas sehingga kebijakan Pemerintah juga menjadi berkualitas.

 

“Satu Data ini menggunakan prinsip data terbuka dalam merilis data. Dimana data tersedia dalam format terbuka yang mudah digunakan kembali, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah, serta untuk meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam mengawal Pembangunan”, ujar Kadis Azmi.

 

SDI harus dilakukan berdasarkan beberapa prinsip, yaitu Data yang Dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data, harus memiliki Metadata, harus memenuhi Kaidah Interoperabilitas Data dan harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. Pembuatan Standar Data adalah proses yang memerlukan kolaborasi lintas tim, perencanaan, dokumentasi pengembangan, dan implementasi serta pertimbangan standar sistem dan teknologi yang sesuai kebutuhan di Pemkab Way Kanan untuk di integrasikan ke dalam portal SDI Pusat.

 

“Standar Data juga dapat berkembang seiring dengan perubahan kebutuhan dan pertumbuhan organisasi. Maka, Pemkab Way Kanan membentuk FGD untuk membahas hal-hal tersebut yang terdiri dari BPS sebagai Pembina Data, Dinas Kominfo sebagai Wali Data, Bappeda sebagai Sekretariat, dan OPD sebagi Produsen Data”, jelas Kabid Azmi.

 

Ketika ditanya terkait sejauh mana pemanfaatan SDI di Kabupaten Way Kanan, Azmi menjelaskan bahwa di Kabupaten Way Kanan pemanfaatan SDI sudah berjalan meskipun belum maksimal, baik digunakan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian Pembangunan.

 

“Sebab, data digunakan secara bebas, dimanfaatkan, dan didistribusikan kembali oleh siapapun tanpa syarat, kecuali dengan mengutip sumber dan pemilik data. Selain itu, data yang dipublikasikan sudah mengikuti Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Semoga kedepannya, SDI dapat sepenuhya dijadikan acuan dalam Pembangunan di Kabupaten Way Kanan”, tuturnya. (Dinas Kominfo dan Persandian)

Tags