Penulis : Operator PPID Way Kanan
ALUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan
dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID melalui desk layanan
informasi publik, memberikan layanan langsung dan layanan melalui media cetak
dan elektronik (website):
A. Layanan
informasi secara langsung, yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan
wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme pelayanan sebagai berikut:
1.
Pemohon informasi
datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan
melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga
publik/ormas dilengkapi foto copi akta pendirian yang dikeluarkan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen Hum dan Ham) , surat keterangan
terdaftar di Bakesbangpol Kabupaten Waykanan/setempat, surat keterangan domisili,
serta AD /ART lembaga publik/ormas. Maksud dan tujuan permintaan informasi
harus jelas penggunaannya / logis serta materi atau informasi yang diminta
maksimal 2 (dua) tahun anggaran dan
berlaku mundur dari tahun anggaran yang sedang berjalan.
2.
Petugas
memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon
informasi publik, setelah persayaratan permohonan dilengkapi atau dinyatakan
lengkap
3.
Petugas memproses
permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi
publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
4.
Petugas
menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi.
Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID
menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
5.
Petugas
memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik (berita acara penerimaan
informasi publik) kepada Pengguna Informasi Publik .
6.
Petugas
membukukan dan mencatat permohonan informasi publik yang masuk tersebut.
B. Layanan
informasi melalui media baik online maupun cetak, yaitu informasi publik yang
tersedia dan diumumkan secara berkala dilayani melalui website ppid.waykanankab.go.id atau website masing
masing PD dan media cetak yang tersedia.