Dokumen PPID
                                Daftar Informasi Publik Salah satu kewajiban badan publik yang
                                dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi
                                Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi
                                publik yang berada dibawah penguasaan badan publik. Melalui aplikasi PPID Kemendagri
                                yang digunakan ini, badan publik dapat mempublikasi informasi yang dikuasai yang
                                selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis.
                            
                        