Dokumen PPID
Daftar Informasi Publik Salah satu kewajiban badan publik yang
dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi
Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi
publik yang berada dibawah penguasaan badan publik. Melalui aplikasi PPID Kemendagri
yang digunakan ini, badan publik dapat mempublikasi informasi yang dikuasai yang
selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis.