<p style="text-align: justify;">Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Koordinasi Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Way Kanan, Rabu (10/11/2021) di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang dihadiri oleh Kepala dan unsur Badan Pusat Statistik, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Bagian Hukum Setdakab.</p>
<p style="text-align: justify;">Rakoor tersebut diselenggarakan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah harus didasarkan pada Data dan Informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.</p>
<p style="text-align: justify;"> <img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-11-10_at_14.38.35_2.jpg" alt="" width="430" height="287" /></p>
<p style="text-align: justify;">Pada Rakoor tersebut dijelaskan bahwa pengaturan SDI dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Dengan Tujuan Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, Mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, Mendorongn keterbukaan dan transparansi Data sehingga teripta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yangn berbasis pada Data serta Mendukung sisten statistic Nasional Peraturan Perundang-Undangan.</p>
<p style="text-align: justify;">SDI harus dilakukan berdasarkan prinsip Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data yaitu Konseo, Definisi, Klasidikasi, Ukuran dan Satuan, serta Standar Data yang berlaku litas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat, Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Data diatur dalam Peraturan menteri, Peraturan Lembaga atau Peraturan Badan sesuai dengan kewenangan selaku Pembina Data tingkat pusat. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata Informasi dalam Metadata harus mengikuti struktur yang baku dan format yang baku, Struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembinan Data tingkat Pusat. Daya yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Refernsi dan/atau Data Induk Kode Referensi dan/atau Data Induk dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.</p>
<p style="text-align: justify;"> <img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-11-10_at_14.38.36_2.jpg" alt="" width="430" height="287" /></p>
<p style="text-align: justify;">Penyelenggaraan SDI Tingkat Daerah dilaksanakan oleh Pembina Data Tingkat Daerah, Walidata tingkat Daerah, Walidata pendukung dan Produsen Data tingkat daerah. Forum SDI tingkat daerah berkomunikasi dan berkoordinasi dalam rangka menyelesaikan permasalahan terkait penyelenggaraan SDI Tingkat Daerah, melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala dalam rangka melaksanakan tugasnya dan dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam pertemuan koordinasi, khususnya pada saat pengambilan kesepakatan, koordinator Forum SDI tingkat Daerah meminta arahan Kepala Daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Penyelenggaraan SDI terdiri atas Perencanaan Data, Pengumpulan Data, Pemeriksaan Data dan Penyebarluasan Data. Dalam penentuan Daftar data yang dijadikan data prioritas dilakukan berdasarkan usulan Walidata tingkat pusat dan arahan dari Dewan Pengarah. Data yang dapat diusulkan untuk menjadi Data Prioritas harus memenuhi kriteria Mendukung prioritas pembangunan dan prioritas Prsiden dalam RPJM dan/atau Rencana Kerja Pemerintah, Mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dan Memenuhi kebutuhan mendesak. Daftar Data yang menjadi Data Prioritas disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. Daftar data yang menjadi Data Prioritas disepakati dalam Forum SDI Tingkat Pusat. Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat menyampaikan daftar Data yang menjadi Data Prioritas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.</p>
<p style="text-align: justify;"><img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-11-10_at_14.38.34_1.jpg" alt="" width="430" height="287" /></p>
<p style="text-align: justify;">Rencana aksi SDI dapat mencakup Pengembangan SDM yang kompeten, Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan SDI, Kegiatan terkait pengumpulan Data, Kegiatan terkait pemeriksaan Data, Kegiatan terkait penyebarluasan Data dan/atau Kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip SDI. Produsen Data melakukan pengumpulan data sesuai dengnan Standar Data, Daftar daya yang telah ditentukan dalam Forum SDI dan Jadwal pemutakhiran Data atau rillis Data. Penyebarluasan Data merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian dan pertukaran data, Penyebarluasan data dilakukan oleh walidata, Penyebarluasan Data dilakukan melalui Portal Satu Data Indonesia dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Portal Satu Data Indonesia menyediakan akses: a. Kode Referensi; b. Data Induk; c. Data; d. Metadata; e. Data Prioritas; dan f. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. Portal Satu Data Indonesia dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyediakan akses Data kepada Pengguna Data. Produsen Data dan Walidata dapat mengajukan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data Indonesia. Pembatasan akses Data dibahas dalam Forum Indonesia. Hasil pembahasan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menetapkan Data yang dibatasi aksesnya</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara, pembatasan akses terhadap Data di Portal SDI dilaksanakan oleh Walidata untuk Pengguna Data pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah; dan Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi kepada publik untuk Pengguna Data di luar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, Instansi Pusat dan lnstansi Daerah dalam mengakses Data di Portal Satu Data Indonesia tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penulis : Fitria Wulandari</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Photo : Ari / Dok. Pim</strong></p>