Penulis : Operator PPID Way Kanan
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
Untuk menyelesaikan sengketa informasi di Kabupaten Way
Kanan, terdapat 2 cara yaitu:
1)
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat
di ajukan Secara langsung (datang langsung)
·
Pemohon mengisi form permohonan penyelesaian
sengketa informasi yang telah disediakan petugas;
·
Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari badan publik beserta tanda terima (jika
ada);
·
Membawa bukti pengajuan keberatan kepada badan publik
dan tanda terimanya;
·
Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan
Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
·
Membawa bukti identitas (jika individu maka
dibuktikan dengan KTP dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar
yang telah mendapat pengesahan sebagai badan hukum dan bila dikuasakan
dibuktikan dengan surat kuasa);
2) Permohonan
Sengketa Informasi dapat diajukan secara
tertulis/melalui email secara online;
·
Mengirim surat permohonan penyelesaian sengketa
informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi pusat dengan melampirkan
bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
·
Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan
Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
·
Bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik
beserta tanda terimanya (jika ada);
·
Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan
dengan KTP dan jika badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah
mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktkan dengan
surat kuasa.
Narahubung:
- Admin PPID Utama Kabupaten Way Kanan: 0823-7767-4203
- Operator PPID Utama Kabupaten Waykanan: 0813-7963-5771