Penulis : Operator PPID Way Kanan


Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi

Untuk menyelesaikan sengketa informasi di Kabupaten Way Kanan,  terdapat 2 cara yaitu:

1)      Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat di ajukan Secara langsung (datang langsung)

·         Pemohon mengisi form permohonan penyelesaian sengketa informasi yang telah disediakan petugas;

·         Membawa bukti jawaban permohonan informasi  dari badan publik beserta tanda terima (jika ada);

·         Membawa bukti pengajuan keberatan kepada badan publik dan tanda terimanya;

·         Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);

·         Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan KTP dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai badan hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);

2)    Permohonan Sengketa  Informasi dapat diajukan secara tertulis/melalui email secara online;

·         Mengirim surat permohonan penyelesaian sengketa informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi pusat dengan melampirkan bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;

·         Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);

·         Bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);

·         Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan KTP dan jika badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktkan dengan surat kuasa.  

 


Narahubung:

  • Admin PPID Utama Kabupaten Way Kanan: 0823-7767-4203
  • Operator PPID Utama Kabupaten Waykanan: 0813-7963-5771