Penulis : Operator PPID Way Kanan


Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi

1)             Pemohon  mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID Kabupaten Way Kanan dengan mengisi langsung atau dapat dakses pada website PPID Kabupaten Way Kanan : https://ppid.waykanankab.go.id ;

2)             Petugas Data & Informasi PPID Kabupaten Way Kanan mencatata/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan;

3)             PPID Utama Kabupaten Way Kanan menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID Utama Kabupaten Way Kanan;

4)             Atasan PPID Kabuapten Way Kanan menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID Utaman Kabupaten Way Kanan untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak diregistrasinya pengajuan keberatan;

5)             Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi public selesai;

6)             Jika pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan  keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke komisi informasi.