Penulis : Operator PPID Way Kanan
1)
Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir
disediakan PPID Kabupaten Way Kanan dengan mengisi langsung atau dapat dakses
pada website PPID Kabupaten Way Kanan : https://ppid.waykanankab.go.id ;
2)
Petugas Data & Informasi PPID
Kabupaten Way Kanan mencatata/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas
keberatan;
3)
PPID Utama Kabupaten Way Kanan
menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID Utama Kabupaten
Way Kanan;
4)
Atasan PPID Kabuapten Way Kanan
menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID Utaman Kabupaten Way Kanan untuk diteruskan
kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari kerja
sejak diregistrasinya pengajuan keberatan;
5)
Jika pemohon informasi puas
dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi public selesai;
6)
Jika pemohon informasi tidak puas
terhadap tanggapan keberatan, maka dalam
waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa
informasi publik ke komisi informasi.