Penulis : Operator PPID Utama

TATA CARA PENETAPAN DAN PEMUKTAHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK

Mengumpulkan informasi dan dokumentasi yang berkualitas dan relevan dengan tupoksi masing-masing komponen di PPID Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah yang berupa arsip statis maupun dinamis, arsip aktif maupun arsip inaktif dan arsip vital yang dikuasai dan menyampaikan kepada PPID Kabupaten.

Mengklasifikasi dan mengidentifikasi daftar informasi public berdasarkan undang-undang, kepatuhan, kepentingan umum dan sifat informasi dan dokumentasi tersebut secara bersama-sama.

Menetapkan daftar informasi publik dan memerintahkan operator PPID Kabupaten untuk mengelola dan menyimpan dokumen informasi tersebut.

Operator PPID Utama mendokumentasikan dan mengunggah daftar informasi public ke website resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan maupun sarana informasi lainnya.

untuk lebih jelasnya dapat di unduh disini