Penulis : Operator PPID Way Kanan

Sebagai upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi publik. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengajukan permohonan informasi publik melalui PPID Kabupaten Way Kanan:

  1. Pemohon mengajukan permohonan informas publik ke PPID Kabupaten Way Kanan dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut: KTP perorang, KTP Pimpinan Organisasi dan akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi).
  2. Petugas data dan informasi PPID Kabupaten Way Kanan mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas Permohonan Informasi Publik.
  3. Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID Kabupaten Way Kanan akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik. PPID Kabupaten Way Kanan memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan di terima.
  4. Jika berkas tdak lengkap maka PPID Kabupaten Way Kanan meminta kelengkapan data kepada pemohon dengan mengirim surat permohonan kelengkapan data (kelengkapan data diterima paling lambat tiga hari kerja).
  5. Jika informasi belum di kuasai/didokumentasikan, maka PPID Kabupaten Way Kanan dapat menyampaikan kepada pemohon  perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat di perpanjang. Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesaiJika pemohon informasi publik tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan informasi. Download