Penulis : Operator PPID Utama
TATA CARA UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK.
Melakukan kajian atas informasi/dokumen yang tidak termasuk dalam DIP dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.
Memberikan pertimbangan atas informasi/dokumen yang dimaksud yang bersifat rahasia berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, kepatutan dan kepentingan umum.
Menyampaikan kepada PPID atas status informasi/dokumen yang diminta pemohon informasi, apakah termasuk rahasia atau terbuka.
ü Jika informasi/dokumen yang di maksud adalah
terbuka, maka PPID memerintahkan kepada penguasa informasi dokumen (SKPD) untuk
menyerahkan informasi/dokumen yang dimaksud.
Memberikan informasi/dokumen yang diminta oleh pemohon yang menandatagani tanda bukti penerima atau memberikan surat penolakan kepada pemohon jika status informasi/dokumen dinyatakan rahasia.
untuk lebih jelasnya dapat di unduh disini.