Penulis : Operator PPID Utama

TATA CARA UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK.

Melakukan kajian atas informasi/dokumen yang tidak termasuk dalam DIP dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.

Memberikan pertimbangan atas informasi/dokumen yang dimaksud yang bersifat rahasia berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, kepatutan dan kepentingan umum.

Menyampaikan kepada PPID atas status informasi/dokumen yang diminta pemohon informasi, apakah termasuk rahasia atau terbuka.

ü Jika informasi/dokumen yang di maksud adalah terbuka, maka PPID memerintahkan kepada penguasa informasi dokumen (SKPD) untuk menyerahkan informasi/dokumen yang dimaksud.

Jika status informasi/dokumen oleh Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dinyatakan rahasia, maka PPID membuat surat penolakan kepada pemohon informasi.

Memberikan informasi/dokumen yang diminta oleh pemohon yang menandatagani tanda bukti penerima atau memberikan surat penolakan kepada pemohon jika status informasi/dokumen dinyatakan rahasia.

untuk lebih jelasnya dapat di unduh disini.