KEHUMASAN
KERJA SAMA PUBLIKASI
PEMERINTAH KABUPATEN WAY KANAN DENGAN MEDIA
A. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Way kanan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan.
B. Bahwa penyusunan kerjasama publikasi Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan media adalah untuk:
1.Terwujudnya penyebarluasan Informasi dan Publikasi Penyelenggaraan Pemerintahan kabupaten Way Kanan;
2. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang program kegiatan Pemerintah Kabupaten Way Kanan;
3. Terciptanya kesamaan pemahaman dalam penyelenggaraan hubungan media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan;
4. Terselenggaranya penyelenggaraan hubungan yang harmonis dan saling memudahkan pencapaian tujuan masing – masing institusi.
5. Terwujudnya keterpaduan pengelolaan hubungan media siber/online dengan kegiatan lainnya secara optimal, efektif dan efisien; dan terciptanya citra atau image positif Pemerintah Kabupaten Way Kanan ditengah – tengah masyarakat.
C. Bahwa perusahaan media berkedudukan di Kabupaten Way Kanan Lampung secara aktif mempublikasikan program kegiatan Pemerintah Kabupaten Way Kanan
serta memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan umum adalah sebagai berikut :
-
- Mengisi Form Isian Media yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan dengan RAB dan bermatrai 10000;
- Memiliki Badan Hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT);
- Pengesahan dari Menkumham;
- SIUP/SITU (sesuai dengan KLBI);
- Surat Tanda Daftar Perusahaan;
- Surat keterangan domisili perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi Pimpinan Perusahaan;
- Telah memiliki waktu operasional minimal 2 (dua) tahun;
- Pimpinan redaksi memiliki kartu/sertifikat UKW Utama;
- Wartawan yang melakukan peliputan diprioritaskan yang telah memiliki kartu/sertifikat UKW;
- Wartawan yang melakukan peliputan memiliki Surat Tugas dari Pimpinan Perusahaan;
- Memiliki kantor biro Way Kanan;
- Melampirkan photo kantor redaksi dan biro
- Disarankan tergabung dalam salah satu asosiasi/organisasi wartawan resmi;
- Memiliki Rekening Bank;
- Memiliki Struktur Organisasi;
- Memiliki karyawan (pegawai)
- Memiliki sarana dan prasarana;
- Wartawan beralamat atau berdomisili di wilayah Kabupaten Way kanan.
- Melakukan pendaftaran dan verifikasi berkas secara online melalui alamat https://sairagom.waykanankab.go.id/.
- Pendidikan wartawan minimal SMA/SMK/Sederajat.
DAFTAR MEDIA TERGABUNG DALAM SALAH SATU ASOSIASI/ORGANISASI WARTAWAN RESMI DAN NON ORGANISASI
Ketua PWI Way Kanan;
Ketua IWO Way Kanan;
Ketua AWPI Way Kanan;
Ketua AJOI Way Kanan;
Ketua PWRI Way Kanan;
Ketua POKJAWAN Way Kanan;
Ketua JNI Way Kanan;
Ketua FPII Way Kanan;
Ketua PPWI Way Kanan;
Ketua LPJD Way Kanan;
Ketua FORJIL Way Kanan;
Ketua PW MOI Way Kanan:
Para Wartawan Way Kanan.
DAFTAR NAMA NAMA MEDIA DI DINAS KOMINFO KABUPATEN WAY KANAN .
A. MEDIA SIBER/ONLINE ;
- DATA MEDIA SIBER/ONLINE YANG BERMITRA DENGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KAB. WAY KANAN TAHUN 2022
Dwonlod link link_1
- DATA MEDIA SIBER/ONLINE YANG TEREGISTER DENGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KAB. WAY KANAN TAHUN 2022
Dwonlod link link_2
- DATA MEDIA SIBER/ONLINE YANG TERDAFTAR DENGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KAB. WAY KANAN TAHUN 2022
Dwonlod link Pengumuman Sai Ragom Tahun 2022
Catatan : Data Sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.