Arah Kebijakan dan Sasaran Strategis
Arah Kebijakan PPID Kab. Way Kanan
- Membangun sistem layanan informasi publik yang baik, termasuk di dalamnya mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa Informasi;
- Meningkatkan kompetensi SDM bidang pengelolaan informasi publik dilingkungan SKPD,Kecamatan/Kelurahan dan Kampung
- Mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung pelayanan informasi publik yang mudah diakses masyarakat
- Menerapkan monitoring dan evaluasi dalam manajemen sistem pelayanan termasuk di dalamnya tindak lanjut pengaduan masyarakat
- Menerapkan sistem manajemen mutu.
Strategis
- Terbentuknya sistem layanan informasi publik yang baik;
- Adanya mekanisme dan standar operasional prosedur dalam pelayanan informasi publik;
- Adanya mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi;
- Terpenuhinya kompetensi SDM unit pelayanan informasi publik PPID Kab. Way Kanan yang memadai;
- Tersedianya sarana dan prasarana pendukung pelayanan informasi publik yang nyaman dan mudah diakses oleh masyarakat;
- Diterapkannya monitoring dan evaluasi dalam manajemen sistem pelayanan termasuk di dalamnya tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat;
- Diterapkannya sistem manajemen mutu.