Arah Kebijakan dan Sasaran Strategis

      Arah Kebijakan PPID Kab. Way Kanan

  1. Membangun sistem layanan informasi publik yang baik, termasuk di dalamnya mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa Informasi;
  2. Meningkatkan kompetensi SDM bidang pengelolaan informasi publik dilingkungan SKPD,Kecamatan/Kelurahan dan Kampung
  3. Mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung pelayanan informasi publik yang mudah diakses masyarakat
  4. Menerapkan monitoring dan evaluasi dalam manajemen sistem pelayanan termasuk di dalamnya tindak lanjut pengaduan masyarakat
  5. Menerapkan sistem manajemen mutu.

 

      Strategis 

  1. Terbentuknya sistem layanan informasi publik yang baik;
  2. Adanya mekanisme dan standar operasional prosedur dalam pelayanan informasi publik;
  3. Adanya mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi;
  4. Terpenuhinya kompetensi SDM unit pelayanan informasi publik PPID Kab. Way Kanan yang memadai;
  5. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung pelayanan informasi publik yang nyaman dan mudah diakses oleh masyarakat;
  6. Diterapkannya monitoring dan evaluasi dalam manajemen sistem pelayanan termasuk di dalamnya tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat;
  7. Diterapkannya sistem manajemen mutu.