Dinas Komifo di Tiga Tahun Kepemimpinan Adipati-Edward

18 Februari 2019 | DISKOMINFO WK | 528 Dilihat

Sejak Dibentuk Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Way Kanan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan, Dinas ini telah melaksanakan berbagai Program dan kegiatan.

Berdirinya Dinas Kominfo tak lepas dari kewajiban untuk ketersediaan sistem komunikasi dan informatika yang mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan tersosialisasinya seluruh kebijakan dan program-program Pemerintah Kabupaten Way Kanan sehingga terbangun sistem informasi yang dapat memberikan kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi.

Keberadaan Dinas Kominfo Kabupaten Way Kanan diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor  47 Tahun 2016 Tentang  Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi  Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Way Kanan.

Berdasar Peraturan Bupati tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian dan tugas pembantuan yang diberikan;

Untuk melaksanakan tugasnya Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi  yakni, perumusan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian, pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian,  pelaksanaan administrasi dinas di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Terkait dengan hal tersebut dinas Komunikasi dan Informatika  telah melaksanan berbagai program diantaranya Program pengembangan Komunikasi, Informasi Dan Media Massa, Program pengkajian  dan penelitian Bidang Informasi Dan Komunikasi,  Program peningkatan SDM bidang komunikasi dan informasi, Program pelayanan persandian  dan Program Pengembangan Data Informasi Statistik Daerah.

 

Dari program tersebut diuraikan dengan kegaiatan diantaranya Pengembangan Jaringan Komunikasi  dan Informasi , Peningkatan Kapasitas Koneksi Internet  ( Internet Backbone) Operasional dan pengelolaan Pejabat pengelolan Informasi dan Dokumentasi, Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM), Pengelolaan Aplikasi Fingerprint ASN Pemkab Way Kanan, Pengamanan Dan Pengembangan jaringan Informasi persandian  dan alat pendukung Utama (APU) dan Penyusunan Data Statistik Daerah.

Capaian Dari program dan kegiatan tersebut diantaranya tercapainya Infrastruktur jaringan integrasi di Kabupaten Way Kanan dengan target 32 SKPD telah terintegrasi jaringan Intranet Untuk meningkatkan Disiplin Pegawai negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, melalui  pengelolaan aplikasi Absensi berbasis elektronik terintegrasi (Fingerprint) sebagai referensi menerapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Melalui program  dan kegiatan tersebut Juga telah tersusun dan terkumpul  data dan statistik daerah serta keamanan informasi  sehingga terhimpuan data dan Informasi Daerah yang tersusun dalam  Aplikasi dan Buku Kabupaten Way Kanan Dalam Angka

Untuk terlaksananya peningkatan mutu pelayanan pengadaan secara elektronik di SKPD khususnya terkait pengadaan Barang Dan Jasa telah direalisasikan ke 32 SKPD telah membuahkan penghargaan yakni National procurement Award dengan Kategori Komitmen 100% e- procurement berdasarkan tingginya komitmen, dedikasi dan implementasi e- procurement.

Selanjutnya pada pengelolaan informasi dan Dokumentasi keterbukaan informasi publik sebagaimanaa yang diamanatkan Undang-Undang No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik Peemrintah Daerah Kabupaten Way Kanan berhasil Peringkat Ketiga Anugerah keterbukaan Informasi Publik Provinsi Lampung untuk Kategori  ebsite Kabupaten Kota  dan Peringkat Kelima  Anugerah keterbukaan Informasi Publik Provinsi Lampung untuk Kategori Website Desa.