RAPAT KOORDINASI PENGENDALIAN INFLASI DAERAH TAHUN 2026 DIGELAR, KEMENTERIAN DALAM NEGERI TEKANKAN SINERGI PUSAT DAN DAERAH

Blambangan Umpu, 18 Mei 2026 – Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia secara nasional. Kegiatan ini dilaksanakan melalui Zoom Meeting dan di siarkan secara langsung melalui kanal resmi YouTube Kemendagri.

Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, yang dihadiri juga Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir, Kepala BPS, Kepala Badan Pangan Nasional, Kementerian Perdagangan, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan (BPOM), Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Pertanian, Kejaksaan Agung, Satgas Pagan Polri, Satgas Pangan Mabes TNI, Bulog serta seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota beserta jajaran terkait dari seluruh wilayah Indonesia.

Dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan di ikuti oleh unsur Kejaksaan Negeri, unsur Inspektorat, unsur Dinas Perikanan, unsur Dinas Kesehatan, unsur Dinas Kominfo, unsur Dinas Katahanan Pangan, Unsur Dinas Sosial, unsur Bagian Perekonomian. Tujuan utama pelaksanaan rapat ini adalah memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, menjaga kelancaran pasokan kebutuhan pokok, serta menstabilkan harga agar inflasi nasional tetap berada dalam target yang ditetapkan pada tahun 2026.

Dalam pembahasan disampaikan data perkembangan inflasi nasional, di mana pada Maret 2026 tercatat sebesar 0,41 persen secara bulanan, kemudian melandai menjadi 0,13 persen pada April 2026. Beberapa komoditas yang menjadi pendorong utama pergerakan harga meliputi cabai, bawang merah, beras, telur, daging ayam, dan minyak goreng.

Untuk mendukung implementasi prioritas nasional, dan penguatan pengawasan keamanan pangan di daerah yang selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, maka Kementerian Dalam Negeri melalui Deputi Bidang Pegawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk melaksanakan penilaian kepada seluruh Kabupaten/Kota dimana penilaian ini bertujuan untuk menyampaikan arah kebijakan dan memperkuat kominmen Kepala Daerah (Regulasi, Anggaran, Pembinaan dan Koordinasi) dalam implementasi pengawasan pangan.

Ruang Lingkup Pengawasan atau Cakupan Pengawasan

  1. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)
  2. Pangan Segar Asal Hewan (PSAH)
  3. Pangan Segar Asal Ikan (PSAI)
  4. Pangan Olahan Siap Saji (POSS)
  5. Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Kabupaten/Kota Pangan Aman (KKPA) Adalah program yang mendorang integrasi pegawasan.

Pemerintah Daerah di harapkan mampu mengorkestrasi pengawasan di seluruh rantai pangan untuk menjamin standar dan mencegah stunting.

Adapun Kerangka Penilaian KKPA adalah mengukur kesiapan dan kominmen daerah secara holistik. Pencapaian KKPA di ukur menggunakan tools penilaian mandiri, mengevaluasi 5 aspek utama penyelenggaraan keamanan pangan:

  1. Aspek Kominten: regulasi dan dukungan pimpinan daerah.
  2. Aspek Perencanaan: pengelolaan anggaran untuk kegiatan pegawasan.
  3. Aspek Pelaksanaan: Intervensi langsung di lapangan.
  4. Aspek Monitoring dan Evaluasi: keterpaduan laporan.
  5. Aspek Inovasi Daerah: terobosan local dalam menjamin keamanan pangan.

Dalam penilaian KKPA terdapat enam level dari pondasi dasar menuju percobaan nasional (role mode):

  1. Level 1: Sangat Rendah (0-50)
  2. Level 2: Rendah (≥ 50-60) Level 1 dan Level 2 menunjukkan pondasi system belum ada dan pengawasan sangat lemah.
  3. Level 3: Sedang (≥ 60-70) Upaya dasar ada, namun tersebar tidak konsisten dan belum efektif.
  4. Level 4: Baik (≥ 70-80) Sebagian besar indikator terpenuhi, dan pegawasan singnifikan dalam implementasi.
  5. Level 5 Sangat Baik (≥ 80-90) kesiapan tinggi, implentasi matang dan stabil.
  6. Level 6 Unggul (≥ 90-100) system sangat kuat, inovatif, berkelanjutan, benchmark nasional.

Rangkaian Pelaksanaan KKPA 2026

  1. Bulan Maret saampai dengan bulan Juni 2026 (fase eksekusi Pemerintah Daerah). Kick-off dan sosialisasi, serta pengajuan akses akun dan pengisian tools.
  2. 1 Agustus sampai dengan 15 Oktober 2026 adalah penilaian dan verifikasi dokumen oleh tim pusat.
  3. 16 Oktober sampai dengan 16 November 2026 adalah pengumuman hasil verifikasi sementara atau masa sanggah dan desk pendampingan (melengkapi dokumen).
  4. 17 November sampai dengan 30 November 2026 adalah verifikasi sanggah.
  5. 8 Desember 2026 adalah rapat pleno dan penetapan level KKPA akhir.

Strategi Pelaksanaan untuk Pemerintah Daerah 2026 adalah:

  1. Menunjuk Koordinator Penilaian KKPA 2026. Sekretaris Daerah dapat menunjuk koordinator KKPA 2026.
  2. Registrasi Akun. Koordinator KKPA menugaskan PIC KKPA untuk melakukan pendafataran akun KKPA 2026. Portal Registrasi: link.pom.go.id/link/penilaianKKPA2026
  3. Konsolidasi Lintas OPD. Koordinator KKPA berkoordinasi dengan OPD terkait PSAH, PSAI, PSAT, POSS dan PIRT.
  4. Akses Folder Data. Masing-masing OPD mengakses folder KKPA melalui tautan yang dikirim sekretariat KKPA.
  5. Eksekusi Penilaian. Mengisi tools dan mengunggah (upload) bukti data dukung sesuai poin penilaia.

Berdasarkan surat Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri No.500.2.6/2391/Bangda pada tanggal 16 Maret 2026, Pemerintah Daerah seluruh Kabupaten/Kota di intruksikan untuk segera:

  1. Melakukan pengisian tools penilaian mandiri KKPA.
  2. Menyampaikan data dukung sesuai ketentuan dan aspek prioritas RPJMN.
  3. Mengakses portal resmi BPOM paling lambat 31 Juni 2026.

Penilaian ini Adalah intruksi resmi pengukuran kinerja Kepala Daerah terkait penyelenggaraan perizinan berusaha dan keamanan pangan. Dan kegiatan ini merupakan wujud keterbukaan informasi dan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.

Informasi lebih lanjut terkait kegiatan ini dapat diakses melalui tautan siaran resmi: https://www.youtube.com/live/_uFQjn8NbV0.




























Tags